URGENSI PENYELAMATAN DAN PENGELOLAAN ARSIP PERGURUAN TINGGI
Sebuah Diskripsi Pengalaman di Universitas Gadjah Mada
Zaenudin
Latar Belakang
“Maka demikian pula
Saudara-saudara, kita pada saat sekarang ini, berada di dalam gedung yang oleh
Menteri Muda Pekerjaan Umum dan Tenaga dinamakan Wisma Puruhita, Wisma Murid
yang oleh Presiden Universitas Gadjah Mada dinamakan Wisma Pantjadharma, Gedung
Lima Dharma, kewajiban dalam arti yang biasa dipakai di Indonesia, Kecuali saya
menegaskan bahwa gedung ini didirikan dengan uang rakyat dus sebenarnya milik
rakyat dan untuk rakyat”.
(Presiden Soekarno, 1959)
Bermula dari pidato inilah polemik Gedung Pantjadarma
Universitas Gadjah Mada menghangat. Tulisan di atas adalah transkripsi pidato
Presiden RI, Dr. Ir. Soekarno saat meresmikan Gedung Pusat UGM, 19 Desember
1959. Dengan mengutip pidato Rektor UGM, Presiden secara jelas menyebutkan
bahwa gedung yang sedang digunakan upacara dan akan diresmikan pemakaiannya itu
bernama “Pantjadarma”. Anehnya prasasti yang bertuliskan Pantjadarma justru
terpasang di sebuah gedung di Kawasan Sekip, bukan di Gedung Pusat yang
artistik itu. Manakah sebenarnya yang dinamakan Gedung Pantjadarma, Gedung
Pusat atau Gedung-gedung di Sekip? [1]
Tahun 2006 kemarin Rektor UGM, Prof. Dr. Sofian Effendi
hampir saja memindahkan prasasti itu ke Gedung Pusat. Alasannya karena Gedung
Pusatlah yang dinamakan Pantjadarma sebagaimana pidato Presiden. Untung
kesabaran rektor masih kuat. Beliau meminta Arsip Universitas untuk
mengumpulkan dan meneliti semua dokumen yang terkait pembangunan gedung-gedung
tersebut. Lebih khusus beliau meminta mencari arsip Laporan Rektor Tahun 1959,
saat peresmian itu berlangsung. Sayang arsip tersebut belum ada di Arsip
Universitas Gadjah Mada. Akibatnya misteri tentang Gedung Pantjadarma menjadi
berkepanjangan.
Sementara dalam sebuah acara penandatanganan kerjasama
antara UGM dan Arsip Nasional RI, 3 Oktober 2002, Rektor UGM, Prof. Sofian
Effendi mengatakan bahwa masih banyak arsip UGM yang belum dikelola dengan
baik. Rektor bahkan meragukan keberadaan naskah pidato Bung Karno saat menerima
Anugrah Gelar Doktor Honoris Causa dari UGM tahun 1950-an. Masihkah naskah itu
tersimpan di Sekretariat Senat. Prof. Sofian juga merasa prihatin atas
keteledoran pengelolaan arsip hasil penelitian. Beliau mengingatkan bahwa di
UGM pernah ada penemuan menonjol tentang teknologi biotik untuk pembibitan
anggrek yang disebut tissue culture. Sayang hasil penelitian Prof. Muso dari Fakultas
Biologi UGM sekitar 40 tahun yang lalu itu tidak jelas keberadaannya.[2]Lebih
menyedihkan lagi, seorang teman mengatakan kalau penemuan tersebut ada di
Singapura dan dipatenkan oleh negeri tetangga kita itu.
Tiga diskripsi kasus di atas rasanya sudah cukup kuat
untuk menarik hipotesa bahwa Kesadaran kearsipan di Perguruan Tinggi masih
sangat memprihatinkan. Laporan Tahunan Rektor, Pidato Ilmiah Presiden dan
penelitian spektakuler adalah arsip penting dan bernilai sejarah tinggi. Kalau
arsip-arsip penting saja tidak jelas rimbanya, bagaimana dengan arsip-arsip
lainnya. Dengan agak spekulatif kita juga bisa men-generalisir bahwa kondisi
yang sama sangat mungkin terjadi di banyak perguruan tinggi di luar UGM.
Urgensi Penyelamatan Arsip Perguruan
Tinggi
Kondisi semacam ini harus disadari oleh seluruh pihak (stake holder)
yang terkait dengan dunia perguruan tinggi. Mulai dari Departemen Pendidikan
Nasional, Dirjen Dikti, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan fakultas, pelaksana
baik dosen maupun karyawan sampai dengan arsiparis perguruan tinggi. Semua
harus ambil bagian dan melaksanakan tugas sesuai kapasitas dan wewenangnya
masing-masing. Kalau stake holder tidak menyadari dan tidak peduli maka
perguruan tinggi akan kehilangan harta kekayaan yang tidak tergantikan. Keteledoran akan berakibat kepada:
1.Hilangya memori organisasi dan bukti
kesejarahan
Arsip
adalah memori organisasi dan bukti kebenaran kesejarahannya. Kalau masih 5
sampai 20 tahun barangkali ingatan kita masih kuat. Para pelaku dan saksi
sejarah juga masih hidup sehingga bisa kita tanya. Setelah lebih 20 tahun dan
para pendahulu sudah meninggal, kepada siapa kita bertanya. Arsiplah jawabannya
sehingga ada slogan “No archives no history”.[3]
Secara sederhana bisa berarti tidak ada arsip tidak ada sejarah. Dapat
juga dipahami tidak ada sejarah yang terpercaya tanpa dibuktikan dengan arsip.
Kisah
Gedung Pantjadarma di atas menjadi pelajaran berharga tentang betapa penting
arsip organisasi. Untung saja Arsip Universitas dapat menemukan Laporan Rektor
Tahun 1959 yang dibuat dasar penamaan oleh Presiden. Laporan atau pidato rektor
itu menyatakan bahwa gedung yang sudah didirikan ialah 1 Gedung Pusat Tata
Usaha dengan lantai seluas 18.450 m2; 5 Gedung Pantjadarma dengan lantai
sebesar 27.000 m2; …. Laporan Prof. Sardjito tersebut menginformasikanbahwa Pantjadarma berjumlah lima gedung. Dengan
demikian tidak mungkin yang bernama Pantadarma itu Gedung Pusat yang hanya
berjumlah 1 gedung dan sudah disebut sebelumnya. Jika begitu adanya maka
Prasasti Pantjadarma yang terpasang di salah satu gedung diantara 5 gedung di
kawasan Sekip sudah benar dan tidak perlu dipindahkan. Barangkali Presiden Soekarno salah
mempresepsikan pidato Rektor UGM.
Sebagai institusi pendidikan dan Pusat Ilmu
Pengetahuan perguruan tinggi banyak menghasilkan karya-karya ilmiah dan
penelitian. Mulai dari makalah, skripsi, tesis, disertasi, naskah
seminar/simposium/diskusi sampai dengan hasil-hasil observasi dan penelitian.
Berkait dokumen-dokumen ilmiah tersebut, Kepala Arsip Nasional RI, Drs. Djoko
Utomo, MA. mengatakan bahwa semua hasil penelitian dan karya ilmiah yang belum
dipublikasikan adalah arsip yang harus disimpan dan bersifat tertutup.[4]
Ketidakjelasan arsip pidato ilmiah Presiden
Soekarno saat mendapat Gelar HC dari UGM dan hilangnya hasil penelitian Prof.
Muso jangan sampai terulang lagi. Hasil penelitian dan karya ilmiah adalah
kekayaan intelektual (intellectual
property) yang
tidak ternilai harganya. Tidak jarang hasil temuan dan pemikiran tersebut
sangat bermanfaat dan laku jual sehingga mempunyai nilai ekonomi yang tidak
kecil. Hasil penelitian atau pemikiran yang bermutu tinggi tidak hanya menjadi
kebanggaan pribadi penemunya tetapi menjadi simbol kebanggaan bangsa dan
negara. Oleh karena itu arsip-arsipnya harus diselamatkan dan dilindungi supaya
tidak dikopi atau dicuri oleh pihak lain.[5]
3.Hilangnya
Hak
Konon
ada salah satu fakultas di UGM yang SK pendiriannya belum ditemukan. Karena
hilangnya SK inilah fakultas yang bersangkutan tidak bisa mengikuti berbagai
hibah kompetisi atau block grant. Program yang banyak menawarkan dana dalam jumlah besar
itu terpaksa lewat karena mensyaratkan SK pendirian dari setiap lembaga
pesertanya. Ini baru hak partisipasi lomba, bagaimana kalau yang hilang
sertifikat tanah, arsip jual beli atau sewa gedung. Dapat diduga perguruan
tinggi yang bersangkutan akan sangat mungkin kehilangan hak-haknya yang
bernilai milyaran bahkan triliunan rupiah. Sangat wajar jika ada pepatah “Arsip
hilang hak Anda melayang”.
4.Timbulnya
Kerugian Material dan Immaterial
Beberapa waktu yang lalu UGM pernah didemo
oleh sekelompok kaum difabel. Peristiwa tersebut bahkan sampai ke
Komnas HAM dan berujung adanya somasi kepada UGM. Gara-garanya adalah leaflet
UM-UGM 2007 mencantunkan persyaratan tidak mempunyai cacat tubuh atau ketunaan yang dapat
mengganggu kelancaran belajar pada program studi pilihannya. Kaum
difabel dan Komnas HAM menganggap persyaratan tersebut diskriminatif. Arsip
Universitas berusaha mengumpulkan arsip-arsip buku petunjuk masuk perguruan
tinggi sejak SKALU, Sipenmaru, UMPTN sampai SPMB. Dari buku-buku petunjuk yang
terkumpul diketahui bahwa persyaratan serupa sudah tercantum sejak pelaksanaan
SKALU tahun 1977. Saat ini persyaratan itupun juga digunakan oleh 53 perguruan
tinggi yang tergabung dalam Perhimpunan SPMB.[6]Dengan
penjelasan dan bukti-bukti yang ada berbagai pihak bisa menerima dan masalahnya
bisa selesai secara baik-baik.
Andaisaja
masalah ini berlanjut sampai ke pengadilan maka bisa jadi UGM akan mengeluarkan
uang yang tidak sedikit. Yang paling merugikan barangkali adalah pencitraan
buruk pada UGM karena dianggap diskriminatif, tidak adil, kehilangan visi
kerakyatan dan sebagainya. Dalam jangka panjang kerugian immaterial ini jauh
lebih membahayakan eksistensi UGM.
Urgensi
Pengelolaan Arsip Perguruan Tinggi
Tahukah Anda, berapa
lama waktu yang diperlukan untuk mengungkap misteri Pantjadarma tersebut? Cukup
panjang yakni 7 bulan. Waktu itu terhitung sejak Rektor UGM meminta Arsip
Universitas mencari dokumen-dokumen yang terkait Pantjadarma tanggal 14 Februari
2007 sampai ditemukannya Laporan Rektor Tahun 1959. Laporan tersebut ditemukan
di Perpustakaan Pribadi mantan Rektor UGM, Prof. Soeroso tanggal 14 September
2007. Ada 2 hal yang membuat pengungkapan misteri itu berkepanjangan.
Pertama : Tidak semua arsip laporan tahunan rektor ada di
Arsip Universitas, termasuk juga laporan tahun 1959. Demi mengungkap
kebenarannya Arsip Universitas sampai melakukan pencarian arsip (hunting document) ke
berbagai pihak. Mulai dari Keraton Ngayogyokarta Hadiningrat, Redaksi Harian
Kedaulatan Rakyat, Percetakan Gamapress sampai kepada tokoh-tokoh UGM. Usaha
ini berhasil dengan ditemukannya laporan Rektor 1959 yang dibuat dasar penamaan
Pantjadarma oleh Presiden.
Kedua: Lamanya
waktu yang diperlukan untuk menelusuri kata demi kata dari sekian banyak
laporan rektor yang terkumpul. Setiap arsip yang berbentuk buku itu dibaca satu
per satu, lembar demi lembar untuk mencari informasi tentang informasi
Pantjadarma. Akhirnya ditemukan juga informasi itu setelah memakan waktu lebih
dari setengah tahun.
Pengalaman ini hendaknya menyadarkan kita bahwa arsip
Perguruan Tinggi tidak cukup hanya diselamatkan, Setelah terselamatkan dan
terkumpul arsip harus dikelola sesuai aturan ilmu kearsipan. Kalau tidak maka
penemuan kembali informasinya akan sulit dan memakan waktu lama.Ada beberapa teori atau konsep pengelolaan
arsip. Salah satunya adalah Concept Records Continuum yang terdiri dari 7
proses. Masing-masing ialah penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan,
penyusutan, akuisisi, pengolahan / diskripsi, preservasi, serta layanan /
akses. Biasanya hasil dari rangkaian kegiatan tersebut berupa Daftar Pertelaan
Arsip (DPA). Daftar inilah yang nanti akan digunakan sebagai jalan masuk atau
sarana penemuan kembali arsip jika sewaktu-waktu diperlukan. Teori pengelolaan lainnya ialah Life Cycle of Records yang terdiri atas 3 kegiatan pokok: creation, use and maintenance, serta disposition.[7]
Selama ini konsep atau teori manajemen kearsipan yang ada
masih dipahami sebagai pengelolaan fisik arsip semata. Akibatnya ketika
pimpinan dan banyak pengguna lainnya meminta suatu informasi atau data dengan
hanya menyebut subjek masalah, kita menjadi bingung. Di arsip apa saja informasi
atau data dimaksud berada? Demi pelayanan yang memuaskan, kita terpaksa
menduga-duga kemudian menelusuri setiap arsip yang diduga itu.Jika seperti itu keadaannya dapatdipastikan akan sulit menemukan informasinya
sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Probem inilah yang menjadi tantangan Arsiparis. Beberapa
kiat telah dijalankan di Arsip Universitas Gadjah Mada yaitu pembuatan database
indeks arsip dan pembuatan kronologi.[8]Indeks
yang dimaksud bukanlah indeks yang biasa dipahami dalam kearsipan, sebagai
satu-satunya kata tangkap yang paling mewakili pokok masalah dalam suatu arsip.
Bukan pula indeks yang dibuat untuk keperluan pengelompokan dan penataan arsip
supaya mudah ditemukan kembali fisiknya. Indeks yang diujicobakan tersebut
berupa kata-kata kunci yang menjadi pokok isi dari setiap peristiwa penting
yang tertulis dalam suatu arsip. Indeks ini tidak tunggal tetapi bisa berjumlah
banyak. Ia dipergunakan untuk menunjukkan letak informasi dari peristiwa yang
ada di arsip. Indeks-indeks yang telah ditentukan di-input ke komputer sehingga
membentuk kesatuan data yang tersimpan dalam hard disk. Hasil akhir inilah
yang disebut Database Indeks Arsip.
Sementara kronologi adalah ringkasan atau iktisar dari
suatu berkas arsip yang disusun dalam bentuk narasi berdasar urutan waktu
kejadian. Kronologi biasanya dibuat khusus untuk arsip-arsip yang telah
memeberkas dalam bentuk dosier. Media ini dimaksudkan agar kejadian sebuah
peristiwa dan arsipnya terkumpul secara berurutan dan lengkap. Disamping juga
memudahkan pimpinan atau user memahami alur terjadinya peristiwa
itu. Dengan upaya tersebut
semoga kasus-kasus yang menyedihkan seperti tersebut di atas tidak terulang
kembali.
Rekomendasi
Uraian di atas menjelaskan kepada kita bahwa
apresiasi perguruan tinggi terhadap kearsipan perlu terus ditingkatkan supaya
kasus-kasus kehilangan arsip dapat dihindari. Kerugian yang sangat besar dan
kesulitan-kesulitan akan dialami perguruan tinggi jika tidak menyelamatkan dan
mengelola arsip-arsipnya. Pengelolaan arsip atau manajemen kearsipan yang
selama ini hanya berkutat pada pengeloaan fisik perlu dikembangkan menuju
manajemen informasi.Dengan Manajemen
Kearsipan Holistik tersebut diharapkan kecepatan akses dan kelengkapan
informasi akan terpenuhi, sehingga layanan prima (service
excellent) akan
terwujud.
Untuk
mencapai harapan-harapan yang mulia itu perlu diadakan langkah-langkah antara
lain:
1.Pembentukan
suatu unit yang khusus menangani masalah kearsipan di setiap perguruan
tinggi.Unit tersebut dapat berbentuk
Arsip Universitas, Unit Kearsipan atau Pusat Arsip. Hal ini sangat penting
supaya penyelamatan dan pengelolaan arsip benar-benar optimal.
2.Perlu
merekrut tenaga arsiparis dalam jumlah yang memadai supaya penanganan arsip
perguruan tinggi menjadi professional.
3.Para
pihak (stake holder) pemegang kebijakan hendaknya mengambil
kebijakan yang mendorong berkembangnya kegiatan kearsipan. Misalnya berupa
pemberian kesejahteraan yang layak dan penyelenggaraan lomba atau hibah
kompetisi yang merangsang krestifitas arsiparis dan lembaga kersipannya.
4.Departemen
Pendidikan Nasional atau Dirjen Dikti perlu memfasilitasi pembentukan wadah
atau forum sebagai sarana komunikasi dan tukar pengalaman antar arsiparis
perguruan tinggi.
5.Arsiparis
Perguruan Tinggi hendaknya kreatif dan sering berdiskusi dengan para ahli
mengingat keberadaan Arsip Universitas atau Unit Kearsipan Perguruan Tinggi
lainnya di Indonesia adalah relatif baru.
Daftar Bacaan:
1.UU
No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
2.Permen
Diknas No. 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional.
3.Dr.
Ir. Soekarno, Transkripsi Pidato Presiden RI pada Peresmian Gedung UGM,
Yogyakarta, 19 Desember 1959.
4.Djoko
Utomo, Naskah Sambutan Kepala Arsip Nasional RI pada Peresmian Arsip
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 11 September 2004.
5.Djoko
Utomo, Mengembangkan Arsip Universitas yang Ideal, Makalah Seminar Nasional Kearsipan,
Yogyakarta, 2005.
6.Susan
Z. Diamond, Records Management, Amacom, New York, 1991.
7.Warsito
Utomo, Peran Arsip dalam Menunjang Terwujudnya
Universitas Penelitian, Yogyakarta, 2005.
8.Suwarni
dkk, Pembuatan Database Berbasis SIK, Aplikasi
Penelusuran Data berbasis Indeks, Yogyakarta, 2007.
Wisnu Nurcahyo: Saya mencari foto-foto terkait Fakultas Kedokteran Hewan UGM sejak awal berdiri hingga periode tahun 1980. Terima kasih
25-04-2013 08:55
halidin noor.S.Sos: saya sangat setuju adanya info dan news dr ugm inpo arsipnya
28-03-2013 18:21
iwan: Bagaimana cara untuk mendapatkan buletin Khazanah Arsip untuk kantor Saya, Komnas HAM
28-03-2013 07:48
sarbani: Nah pemuatan Buletin Khasanah seperti ini sudah selangkah lebih maju lanjut terus banyak sekali manfaatnya langsung dapat dimasukkan Database Arsip Biologi Instansiku dan masih banyal lagi manfaatyang kami dapat. Matur nuwun
26-03-2013 10:16
esih: Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru jurusan Kearsipan UGM Yogyakarta