Oleh Annisa Ni’matussholiha
Pengertian arsip menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan , organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini menyebabkan perubahan bentuk arsip. Arsip yang dahulunya bermedia kertas, sekarang berkembang menjadi arsip yang medianya tersaji dalam bentuk media baru seperti: film, kaset, video, elektrik, CD, DVD, flashdisk, harddisk, dan lain-lain. Saat ini banyak pelajar yang menggunakan media elektronik dalam pengelolaan dokumen yang dimilikinya. Adanya arsip tidak akan terlepas dari kegiatan atau peristiwa yang dilakukan oleh pelajar. Pelajar memiliki berbagai arsip yang berkaitan dengan pelajaran sekolah misalnya materimateri pelajaran, latihan-latihan soal, buku elektronik, makalah atau proposal, dan tugas-tugas sekolah yang diarsipkan. Tujuan pelajar mengarsipkan file-file tersebut adalah untuk memudahkan kembali saat ingin digunakan kembali, sebab file-file pelajaran tersebut masih digunakan saat menghadapi Ujian Nasional.