oleh Zaenudin
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara yang berdasar atas hukum maka segala sesuatu yang terkait hal ihwal pengaturan negara harus punya dasar hukum, tidak boleh asal dan menurut selera perseorangan atau golongan tertentu. Apabila sesuatu dilakukan tanpa landasan hukum, sesuatu itu dianggap tidak sah atau ilegal. Dengan demikian produk hukum di dalam negara hukum merupakan sesuatu yang sangat penting, karena dengan produk hukum segala sesuatu mendapat legitimasi yuridis sehingga sah untuk diberlakukan atau dilarang.