Pembentukan Biro Pengabdian Masyarakat (Bipemas) melalui Keputusan Presidium UGM Nomor 12a Tahun 1968.
1. 4.1Bipemas merupakan Badan Perlengkapan UGM yang mempunyai kegiatan khusus dalam rangka tri dharma perguruan tinggi. Kedudukan Bipemas sederajat dan sejajar dengan fakultas atau badan-badan perlengkapan UGM lainnya dan bertanggung jawan langsung kepada rektor.