Pertemuan SEMA Se-Indonesia
Rapat Kerja Skalu XII
Kunjungan Duta Besar Belanda
Kerjasama UGM dengan Univesity College Nort Woks
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 pasal 48 Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. Setelah melalui persetujuan dari Kepala ANRI, Universitas Gadjah Mada telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan UGM. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip.
Arsip UGM mmemberlakukan kebijakan menutup sementara layanan arsip bagi mahasiswa dan umum. Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Rektor UGM Nomor 1604/UN1.P/HKL/TR/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan penutupan sementara layanan arsip bagi mahasiswa dan umum ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut oleh Pimpinan UGM.
“Penutupan layanan untuk mahasiswa dan umum kami lakukan sebagai langkah social distanding untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19” papar Eny Kusumindarti, Kepala Bidang IPKA Arsip UGM. Sementara waktu mahasiswa UGM dan masyarakat umum yang ingin mengakses khazanah arsip diarahkan ke sistem informasi kearsipan Arsip UGM di http://siks.arsip.ugm.ac.id. Sedangkan layanan arsip untuk Pimpinan UGM akan tetap dilaksanakan melalui Sekretariat Arsip UGM yang dapat dihubungi melalui telepon di (0274) 6492151, aplikasi percakapan whatsapp di nomor 0812-8333-9264 atau melalui email arsip@ugm.ac.id.
Guna melaksanakan misi Arsip Universitas Gadjah Mada (UGM) yaitu penyelamatkan arsip universitas sebagai sumber informasi dan memori kolektif Universitas Gadjah Mada, Arsip UGM melaksanakan program preservasi arsip statisnya, preservasi arsip atau yang lebih sering disebut dengan pelestarian arsip keseluruhan proses dan kerja dalam rangka perlindungan arsip terhadap kerusakan arsip atau unsur perusak dan restorasi/ perbaikan bagian arsip yang rusak. Preservasi ditinjau dari tindakannya terdiri atas preservasi preventif dan preservasi kuratif. Arsip UGM mempunyai program kerja yaitu preservasi arsip terhadap arsip-arsip statis yang fisiknya sudah hampir rusak.
UGM menerima kunjungan dari Swedia
Tamu Duta Besar India
Seperempat Abad Fakultas Kedokteran