Dr. T. Jacob, MD. (Kepala Proyek Penelitian Palaentropologi Nasional) menyampaikan permulaan penyelidikan palaentropologi di Indonesia
Pelantikan Prof. Dr. Sukadji Ranuwiharjo, M.A. menjadi Rektor UGM di Balai Senat
Upacara Penerimaan Prof. Van Puerson.
Peninjauan proyek air minum di Lereng Merapi oleh Chidam (Sekjen WUS)
Prof Dr. M. Sardjito menyampaikan Pidato Ilmiah Umum "Quo Vadis" pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional Pertama sebagai Ketua Panitia Kongres)
Miss Dr. Hyvert (expert UNESCO, ahli mikrobiologi dari Laboratorium Cryptogami pada Museum d’Histoire Naturalle), selidiki proses-proses mikrobiologis dari perusakan batuan Candi Borobudur bekerjasama dengan ahli dari laboratorium Mikrobiologi Pertanian Fakultas Pertanian dan Laboratorium Tanah Fakultas Pertanian UGM
Peluncuran Roket
Tanggal 10 Juli 2020, UGM secara resmi telah memiliki 4 instrumen pengelolaan arsip dinamis. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan UGM. Sebelumnya UGM telah mengesahkan 3 instrumen lainnya dalam bentuk peraturan rektor yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip. Pada era keterbukaan seperti saat ini, arsip dinamis pada prinsipnya terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali yang dinyatakan tertutup, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengukuhan Guru Besar Prof. Ir. Sudjarwadi.
Hari Kearsipan, tanggal 18 Mei diperingati sebagai momentum penyelenggaraan kearsipan nasional. Awal peringatan Hari Kearsipan Nasional adalah pada tanggal 18 Mei 1971 yang merupakan hari yang sangat penting dan bersejarah bagi insan kearsipan nasional. Tanggal 18 Mei 1971 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan ditandatangani. Keberadaan Undang-Undang ini merupakan momentum kebangkitan dunia kearsipan nasional. Dengan Undang-Undang tersebut kehadiran dan eksistensi kearsipan diakui oleh bangsa dan negara Republik Indonesia. Undang-undang tersebut telah meletakkan dasar dan memberikan arah dan pedoman bagi insan kearsipan dalam mengatur gerak dan langkah membangun kearsipan nasional. Sejak tahun 2005, waktu ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tersebut ditetapkan sebagai hari Kearsipan Nasional. Kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 telah direvisi dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.