Pos oleh :

arsip

Memperingati Hari Kearsipan Nasional di Tengah Pandemi Covid-19

Hari Kearsipan, tanggal 18 Mei diperingati sebagai momentum penyelenggaraan kearsipan nasional. Awal peringatan Hari Kearsipan Nasional adalah pada tanggal 18 Mei 1971 yang merupakan hari yang sangat penting dan bersejarah bagi insan kearsipan nasional. Tanggal 18 Mei 1971  Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971  tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan ditandatangani. Keberadaan Undang-Undang ini merupakan momentum kebangkitan dunia kearsipan nasional. Dengan Undang-Undang tersebut kehadiran dan eksistensi kearsipan diakui oleh bangsa dan negara Republik Indonesia. Undang-undang tersebut telah meletakkan dasar dan memberikan arah dan pedoman bagi insan kearsipan dalam mengatur gerak dan langkah membangun kearsipan nasional. Sejak tahun 2005, waktu ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tersebut ditetapkan sebagai hari Kearsipan Nasional. Kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 telah direvisi dan diganti menjadi  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. lihat lanjut

15 April 1995

Penganugerahan Gelar Doktor HC kepada Ir. Drs. Ginandjar Kartasasmita