Oleh Ully Isnaeni Effendi
Gelar Doktor Honoris Causa (H.C)/Doktor Kehormatan adalah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut. Gelar Doktor Honoris Causa dapat diberikan apabila seseorang tersebut telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Tidak semua perguruan tinggi/universitas dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa (H.C)/Doktor Kehormatan, hanya perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syaratlah yang diberikan hak secara eksplisit untuk memberi gelar Doktor Honoris Causa
(H.C)/Doktor Kehormatan. Terdapat beberapa peraturan yang menjelaskan mengenai pemberian Gelar Doktor Honoris Causa (HC)/Gelar Kehormatan, baik peraturan secara nasional maupun intern Universitas
Gadjah Mada (UGM).