Upgrading dosen-dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Pasti dan Alam seluruh Indonesia bertempat di Balai Senat UGM
Pelantikan Pengurus Madjelis Mahasiswa Sementara UGM dan Dewan Mahasiswa Sementara UGM
Peresmian Fakultas Psikologi
Kunjungan Parlemen Belanda
Peresmian Fakultas Sastra dan Kebudayaan
Peresmian Stasiun Lapangan Geologi Fakultas Teknik
Jum’at, 5 Desember 2014 Arsip UGM bekerjasama dengan Forum Kearsipan Universitas Gadjah Mada (FORSIPAGAMA) menyelenggarakan diskusikearsipan dengan tema “Pengembangan Kearsipan: Antara Peluang dan Tantangan”. Diskusi bertempat di Arsip UGM tersebut menghadirkan narasumber Drs. Machmoed Effendhie, M.Hum. mantan Kepala Arsip UGM sekaligus pendiri arsip UGM. Dalam diskusi yang dihadiri oleh anggota FORSIPAGAMA yang terdiri dari para arsiparis dan petugas kearsipan di lingkungan UGM, Drs. Machmoed Effendhie, M.Hum. membedah tentang peluang dan tantangan pengembangan kearspan dari sisi kelembagaan khususnya arsip perguruan tinggi. Disampaikan tentang konsep ideal lembaga kearsipan perguruan tinggi/ arsip universitas dengan merujuk pada undang-undang kearsipan yang berlaku dan arsip universitas di perguruan tinggi luar negeri.
oleh Zaenudin
Salah satu tugas pokok negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Wujud pelaksanaan tugas tersebut adalah negara membentuk satuan-satuan pendidikan secara berjenjang. Salah satunya adalah satuan pendidikan tinggi yang merupakan satuan pendidikan lanjutan dari satuan pendidikan menengah atau lanjutan (SMU/SMA/SLTA). Perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan tertinggi memikul amanah pendidikan yang biasa disebut dengan istilah tridharma perguruan tinggi. Kata tridharma berasal dari kata “tri” yang berarti tiga dan “dharma” yang berarti kewajiban. Sehingga tridharma perguruan tinggi diartikan sebagai tiga kewajiban lembaga perguruan tinggi. Ketiga tugas perguruan tinggi adalah dharma pendidikan/ pengajaran, dharma penelitian, dan dharma pengabdian pada masyarakat.
oleh Musliichah
Tanggal 9 April 2014 yang lalu, Indonesia telah menggelar pesta demokrasi yaitu pemilihan umum (pemilu). Agenda lima tahunan ini digelar untuk memilih para wakil rakyat yang akan menjadi bagian penting bahkan mungkin terpenting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pesta demokrasi berikutnya digelar pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia yakni Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Peristiwa besar yang rutin digelar ini ternyata masih terdapat banyak kekurangan. Setahun sebelum pesta digelar, berbagai masalah muncul, seperti tidak beresnya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketidakberesan DPT ini merupakan sebuah masalah yang sangat fundamental karena menyangkut hak asasi manusia (HAM). Jika ada masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar maka negara telah melakukan pelanggaran HAM. Atau sebaliknya , ada penggelembungan atau manipulasi DPT, maka ini juga merupakan kejahatan/ korupsi politik. Selain DPT ada juga kasus manipulasi penghitungan suara.