Kedudukan Yogyakarta sebagai Ibukota RI yang baru telah mendorong pendirian pendidikan tinggi milik pemerintah dan pendirian pendidikan tinggi oleh swasta. Rencana pendirian pendidikan tinggi oleh pihak swasta dipelopori oleh antara lain Boediarto, Prijono, dan Soenarjo. Dalam pertemuan tanggal 24 Januari 1946 di Sekolah Menengah Tinggi (SMT) di Kotabaru yang dihadiri
tokoh-tokoh nasional telah dibicarakan rencana pendirian sebuah badan penyelenggara pendidikan tinggi oleh yayasan swasta. Dalam pertemuan tersebut juga dibentuk sebuah panitia yang terdiri Ki Hajar Dewantara, Soenarjo, Darmosapoetro, Abutari, B.P.H. Bintoro, Boediarto, Boentaran, Faried Ma‟ruf, Marsito, Prijono, Roosseno, Soekiman, K.R.T. Notojoedo, K.P.H. Nototaroeno, dan Sajid Mangoenjoedo. Tanggal 17 Februari 1946, panitia tersebut berhasil mendapatkan Akta Notaris pendirian yayasan ”Balai
Perguruan Tinggi Gadjah Mada” (BPTGM). Kemudian pada pertemuan tanggal 28 Februari 1946 telah disepakati pembentukan Badan Wakaf dan Dewan Kurator. Badan Wakaf diketuai oleh Boediarto sedangkan presiden Dewan Kurator Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan wakil presidennya adalah Ki Hajar Dewantara. Pengumuman resmi pembentukan BPTGM baru dilakukan pada tanggal 3 Maret 1946 di gedung Komite Nasional Indonesia (KNI) di Malioboro. Pada saat didirikan, BPTGM memiliki dua Fakultas yaitu (1) Faculteit Hoekoem dan Economie, dan (2) Faculteit Sastra, Filsafat, dan Keboedajaan.
Bangsa Indonesia wajib bersyukur karena diberikan karunia kekayaan alam yang melimpah, bahkan kekayaan itu tidak dimiliki oleh bangsa lain, diantaranya adalah Pesut Mahakam. Pesut Mahakam termasuk satwa langka di dunia dan mempunyai nilai estetika, ekologis, dan ilmiah yang tinggi. Menurut sumber dari Wikipedia populasi satwa langka yang dilindungi undang-undang ini hanya terdapat pada tiga lokasi di dunia yakni Sungai Mahakam, Sungai Mekong, dan Sungai Irawady. Namun, diberitakan bahwa pesut di Mekong dan Sungai Irrawaddy sudah punah. Di Indonesia satwa ini sudah ditetapkan sebagai binatang yang harus dilindungi berdasarkan SK Menpan Th 1975 No 35/Kpts/Um/I/1975.