Preservasi Material Fotografi

Arsip foto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warisan visual suatu bangsa. Material fotografi digunakan dalam bentuk dokumenter untuk merekam peristiwa sejarah atau sebagai media ekspresi artistik atau sebagai catatan kehidupan sosial dan  keluarga. Foto diproduksi dalam jumlah yang sangat besar setiap tahun. Meskipun tidak semua dari hasil pemotretan perlu dilestarikan, namun pada kenyataannya saat ini banyak arsip foto yang menjadi catatan yang luar biasa penting bagi suatu institusi.

Foto dapat menggambarkan suatu moment secara visual, sehingga informasi dalam suatu foto sangat banyak dan mungkin tidak terdapat dalam arsip format lain. Peran dan pentingnya arsip foto tercermin dari meningkatnya jumlah pameran dan publikasi yang berisi foto-foto. Selain itu saat ini foto banyak digunakan sebagai obyek penelitian, bahan pertanggungjawaban, bukti di pengadilan, dan lain sebagainya.

Material yang digunakan dalam fotografi sangat beragam. Selama berabad-abad, material fotografi didominasi oleh kertas. Namun demikian tidak sedikit dijumpai material fotografi berupa mikrofilm. Material fotografi pada dasarnya terdiri dari bahan-bahan yang dilapisi bahan pengikat. Bahan yang paling umum digunakan sepanjang sejarah fotografi adalah kertas, kaca, logam, dan plastik film. Pada masa lalu bahan tersebut dilapisi bahan pengikat halus berupa gelatin. Bahan pengikat lainnya yang dapat ditemukan di foto-foto sejarah yaitu collodion dan albumen, partikel perak, jelaga, dan logam lain atau garam logam, seperti platina atau besi. Sehubungan dengan arsip fotografi kontemporer, telah terjadi perkembangan dalam penggunaan bahan yaitu kertas berlapis resin.

Beragamnya material fotografi yang memiliki karakteristik berbeda-beda menuntut kolektor foto, yang dalam bahasan ini adalah arsiparis, untuk melakukan berbagai tindakan, yang di antaranya adalah preservasi. Preservasi merupakan cabang dari ilmu informasi yang berkaitan dengan pemeliharaan atau pemulihan artefak, dokumen, dan arsip melalui tindakan pemeriksaan, diagnosis, perbaikan, dan pencegahan terhadap kerusakan. Oleh karena itu arsiparis bertanggung jawab terhadap keselamatan arsip melalui tindakan-tindakan tersebut.