Upaya Pemerintah Menyiapkan SDM Kearsipan Melalui Pendidikan Formal

Mengelola arsip adalah mengelola informasi. Mengelola arsip tidak hanya dituntut memahami dari segi fisiknya, tetapi mengelola arsip harus juga memahami dari segi structure, content, dan context-nya. Terlebih lagi perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat sangat berpengaruh terhadap pengelolaan arsip, sehingga dalam pengelolaannya memerlukan pengetahuan khusus di bidang kearsipan. Konsep, teori, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip kearsipan harus menjadi pijakan bagaimana suatu arsip dikelola. Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki wawasan ilmu kearsipan agar SDM tersebut kompeten, mampu, dan terampil mengelola arsip dengan baik. Ilmu kearsipan berperan sebagai unsur kontrol dalam pelaksanaan pengelolaan arsip. Pengelolaan arsip tanpa dilandasi dengan ilmu kearsipan akan menjadikan arsip kurang bermakna dan kurang memberikan manfaat, bahkan akan menjadi beban bagi institusi pengelolanya.

Sejalan dengan pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan berdasarkan keilmuan, pemerintah telah berupaya menunjukkan niat baiknya dengan telah membuka pendidikan formal jurusan/program ilmu kearsipan di berbagai perguruan tinggi. Pembukaan pendidikan formal ilmu kearsipan tersebut tentu untuk menyiapkan dan menyediakan SDM kearsipan yang kompeten dan profesional agar pengelolaan kearsipan di berbagai institusi baik pemerintah maupun swasta dapat terkelola dengan baik.