Wahana Pengabdian Mangunan Girirejo: Sejarah dan Perkembangannya

oleh Zaenudin

Salah satu tugas pokok negara  sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Wujud pelaksanaan tugas tersebut adalah negara membentuk satuan-satuan pendidikan secara berjenjang. Salah satunya adalah satuan pendidikan tinggi yang merupakan satuan pendidikan lanjutan dari satuan pendidikan menengah atau lanjutan (SMU/SMA/SLTA). Perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan tertinggi memikul amanah pendidikan yang biasa disebut dengan  istilah tridharma perguruan tinggi. Kata tridharma berasal dari kata “tri” yang berarti tiga dan “dharma” yang berarti kewajiban. Sehingga tridharma perguruan tinggi diartikan sebagai tiga kewajiban lembaga perguruan tinggi. Ketiga tugas perguruan tinggi adalah dharma pendidikan/ pengajaran, dharma penelitian, dan dharma pengabdian pada masyarakat.

Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi juga memikul tiga dharma tersebut. Salah satu dharmanya adalah dharma pengabdian pada masyarakat, dimana untuk melaksanakan kegiatan pengabdian, perguruan tinggi tersebut biasanya dibentuk unit atau lembaga pengabdian masyarakat. UGM juga membentuk lembaga tersebut, yaitu pada tanggal 26 Januari 1960 dengan nama Persatuan Seksi-Seksi Pembangunan Masyarakat (PSPM) UGM, melalui Surat Keputusan Presiden UGM No. 225/SN/I/1960.

PSPM UGM didirikan dengan tujuan supaya UGM dapat mengabdikan secara langsung kepada masyarakat hasil-hasil ilmu pengetahuan dan penelitian yang dibina dan ditumbuhkembangkan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur berdasar Pancasila. Sementara itu tugas PSPM UGM adalah melaksanakan kegiatan pengabdian serta mengkoordinir kegiatan pengabdian pada masyarakat dari fakultas dan badan perlengkapan lain di lingkungan UGM. Adapun sasaran PSPM UGM adalah membantu usaha pembangunan masyarakat khususnya masyarakat pedesaan.

Salah satu bentuk pelaksanaan dharma  pengabdian sebagaimana tercantum dalam tujuan, tugas, dan sasaran di atas, PSPM UGM membentuk daerah binaan. Daerah binaan tersebut ada yang bersifat tidak tetap dan ada yang bersifat tetap. Daerah binaan tidak tetap yang dikelola PSPM UGM tersebar di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Propinsi Jawa Tengah. Sementara daerah binaan tetap yang dikelola PSPM UGM berlokasi di Desa Mangunan dan Desa Girirejo, wilayah Kabupaten Bantul.