Pendayagunaan Arsip dalam Upaya Mendorong Pembangunan Ekonomi Kreatif

oleh Musliichah

Kebijakan pembangunan bidang perekonomian Indonesia saat ini diarahkan pada konsep ekonomi kreatif. Hal ini didasarkan pada pengalaman kegagalan pembangunan perekonomian pada tahun-tahun sebelumnya serta tuntutan dan tantangan era saat ini. Kondisi bangsa Indonesia sangat kompleks permasalahannya sehingga diperlukan berbagai terobosan dan strategi dalam upaya penyelesaiannya. Kebijakan pemerintahan Joko Widodo dalam menggunakan strategi ekonomi kreatif sebagai salah satu terobosan dalam mendorong pembangunan  perekonomian  di Indonesia tersiar dalam berbagai berita media massa.

Indra Tranggono dalam tulisannya berjudul “DIY dan Tantangan Ekonomi Kreatif” yang dimuat dalam kolom Opini SKH Kedaulatan Rakyat, 31 Desember 2014 menyebutkan bahwa pemerintah era Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan Jokowi (Joko Widodo) mengambil ekonomi kreatif sebagai jalan keluar dari kebuntuan pembangunan  ekonomi Indonesia. Keseriusan pemerintahan Joko Widodo dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia salah satunya diwujudkan dengan rencana membentuk suatu badan yang akan menangani secara serius ekonomi kreatif Indonesia, seperti yang diberitakan dalam financedetik.com berikut ini: “Tadi saya ketemu Pak Menko Perekonomian (Sofyan Djalil) untuk memberikan masukan mengenai konsep untuk membangun atau mendirikan badan ekonomi kreatif,” kata Mantan Kepala BKPM Mahendra Siregar, ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Mahendra mengatakan, inti dari badan ekonomi kreatif yang akan dibentuk tersebut untuk menunjukkan komitmen pemerintah memajukan ekonomi kreatif di Indonesia”.

Permasalahan perekonomian menjadi isu yang sangat strategis karena faktor ini sangat mempengaruhi keberhasilan sektor pembangunan lainnya. Keberhasilan pembangunan perekonomian akan menjadi sumber daya pembangunan-pembangunan sektor lainnya karena setiap program pembangunan membutuhkan sumber dana. Salah satu kebijakan pemerintah yang telah dimulai sejak era pemerintahan SBY adalah mengembangkan pembangunan perekonomian  dengan konsep pengembangan ekonomi kreatif. Saat ini pemerintahan Joko Widodo juga menggunakan konsep ekonomi kreatif sebagai strategi pembangunan perekonomian Indonesia. Salah satu unsur penting dalam implementasi dari konsep ekonomi kreatif adalah informasi. Ekonomi kreatif bertumpu pada sumber daya manusia (SDM), khususnya pada ide-ide kreatif dari SDM. (KR 31 Desember 2014).

Ide-ide kreatif tersebut dapat diproduksi/dihasilkan sebagai sumber daya untuk menggerakkan perekonomian jika ada input/sumber daya informasi bagi SDM. Informasi ini akan menjadi sumber inspirasi bagi SDM untuk melahirkan ide-ide kreatif. Oleh karena itu, sudah semestinya untuk menyukseskan program pemerintah yang menargetkan tahun 2015 sebagai waktu tercapainya masyarakat informasi di Indonesia serta untuk menyiapkan masyarakat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Terkait dengan kebijakan ekonomi kreatif dan menghadapi MEA, tahun 2015 telah dicanangkan sebagai tahun masyarakat informasi. Masyarakat informasi akan melahirkan masyarakat yang mandiri dan aktif dalam pembangunan.  Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang hak-hak untuk mendapatkan informasi bagi publik. Selain itu, pemerintah juga menyadari bahwa mustahil mewujudkan masyarakat informasi tanpa memperhatikan sumber informasi.

Salah satu sumber informasi yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah arsip. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia pada tahun 2009 menerbitkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 entang Kearsipan yang mengatur tentang cara penciptaan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyusutan arsip. Undang-undang diatas juga mengatur bentuk dan kewenangan organisasi kearsipan yang bertanggung jawab atas kegiatan kearsipan tersebut. Keberadaan UU KIP dan UU Kearsipan tidak serta merta menjamin terwujudnya masyarakat informasi dalam mendukung perekonomian. Diperlukan pemahaman tentang kedudukan dan fungsi informasi khususnya arsip dalam mendorong pembangunan khususnya ekonomi kreatif.