oleh Zaenudin
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara yang berdasar atas hukum maka segala sesuatu yang terkait hal ihwal pengaturan negara harus punya dasar hukum, tidak boleh asal dan menurut selera perseorangan atau golongan tertentu. Apabila sesuatu dilakukan tanpa landasan hukum, sesuatu itu dianggap tidak sah atau ilegal. Dengan demikian produk hukum di dalam negara hukum merupakan sesuatu yang sangat penting, karena dengan produk hukum segala sesuatu mendapat legitimasi yuridis sehingga sah untuk diberlakukan atau dilarang.
Sebagai salah satu sendi kehidupan negara, bidang kearsipan juga harus memiliki landasan hukum. Apabila keberadaan kearsipan tidak punya landasan hukum dalam bentuk produk hukum maka bidang tersebut dapat disebut sebagai ilegal atau liar. Adalah satu hal yang cukup menarik untuk ditelaah, yaitu sejak kapan bidang kearsipan diakui keberadaannya oleh negara. Sampai sejauh ini telaah atau kajian produk hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan kearsipan di Indonesia masih sangat jarang.
Telaah lebih lanjut terhadap produk hukum akan memperkaya informasi baik dari sisi keilmuan, kebijakan, maupun praktik di bidang kearsipan. Perkembangan media rekam informasi dapat diketahui dari batasan arsip dan pembagiannya. Perkembangan teori kearsipan dapat ditelusuri dari perincian cara, pendekatan dan langkah kerja yang digariskan oleh setiap produk hukum. Demikian halnya kebijakan, perhatian, apresiasi dan komitmen masing-masing pemerintahan terhadap bidang kearsipan dapat dilihat dari produk-produk hukum yang dihasilkan pada tiap-tiap masa. (Zaenudin:2010)