oleh Siti Syamsiah
Sejak 2014 pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) mewajibkan penyertaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). SKPI ini sangat penting, karena informasi dalam surat keterangan tersebut akan
menjelaskan lulusan yang bersangkutan memiliki kemampuan atau berpotensi bekerja di bidang yang sesuai
dengan ilmu yang ditekuninya. Acuan penyusunan SKPI adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Format yang tercantum dalam KKNI sangat jelas dan transparan sekali, yaitu memposisikan seorang lulusan dengan grade/jenjang kualifikasi lulusan dengan jenjang studi yang diambil. Untuk mengetahui grade/jenjang lulusan berdasarkan KKNI dapat dilihat dalam skema berikut:
(Sumber: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI Tahun 2013)
Berdasarkan skema KKNI di atas, teridentifikasi posisi lulusan sarjana/D-IV ada di level 6, lulusan pascasarjana ada di level 8 dan S3 ada di level 9. Posisi-posisi tersebut sekaligus berimbas pada jumlah salary yang mereka terima pada saat lulusan tersebut bekerja. Namun permasalahannya banyak perusahaan atau industri yang mengeluhkan tenaga kerja lulusan baik jenjang D-IV maupun sarjana kurang optimal dalam bekerja. Berita yang dirilis oleh harian Kompas (29 Januari 2015) juga menyebutkan penguasaan teori oleh lulusan yang tidak dilengkapi oleh kecakapan keterampilan, membuat posisi-posisi strategis yang ada di lembaga dan perusahaan swasta sering diduduki oleh tenaga kerja asing. Dengan kondisi demikian diperlukan pembenahan yang signifikan pada kurikulum yang ada di seluruh perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Melalui format KKNI dapat diidentifikasi materi kurikulum yang terdapat pada program-program studi. Selanjutnya dari kurikulum akan diketahui mata kuliah-mata kuliah yang wajib diajarkan pada mahasiswa. (Buku Panduan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi-Dirjen Dikti 2014). Berdasarkan Kepmendiknas No. 232/U/2000 disebutkan bahwa kurikulum terdiri atas kurikulum inti dan kurikulum institusional. Kurikulum inti merupakan kurikulum yang spesifik sebagai ciri utama program studi yang ditentukan oleh perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Kompetensi pendukung merupakan kompetensi yang melengkapai kompetensi yang dimiliki oleh lulusan.
Universitas Terbuka (UT) merupakan perguruan tinggi negeri ke-45 yang diresmikan pada 4 September 1984. UT menawarkan sekitar 35 program studi dari jenjang Diploma II (D-II), Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), Sarjana (S1), dan Pascasarajana. D-IV Kearsipan merupakan salah satu program yang ditawarkan UT pada masyarakat. Kompetensi dari program D-IV Kearsipan adalah setelah lulus mahasiswa diharapkan mampu mengelola arsip dari sistem dan mengevaluasi sistemnya, melakukan inovasi serta terampil menjalankan teknologi dalam rangka pengelolaan arsip secara manual maupun elektronik. Untuk mencapai lulusan sesuai kompetensi yang diharapkan dan sesuai standar KKNI, D-IV Kearsipan harus didukung oleh bahan ajar sesuai standar yang diperlukan. Bagaimanakah prototipe bahan ajar untuk program diploma sesuai standar KKNI?