oleh Herman Setyawan
Berbagai pihak menyatakan bahwa arsip itu penting, setidaknya bagi masyarakat yang telah memanfaatkan arsip untuk mendapatkan informasi dalam berbagai keperluan. Kesadaran masyarakat tentang arti penting
arsip juga berangsur meningkat. Masalah-masalah yang terjadi akibat kehilangan arsip membuat menyadarkan bahwa arsip itu penting. Banyak hal buruk terjadi disebabkan oleh hilang atau rusaknya arsip. Oleh karena itu, banyak pihak mulai memberi perhatian lebih pada pengelolaan arsipnya. Untuk mengakomodasi perhatian tersebut, pemerintah melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), lembaga kearsipan daerah, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi mengadakan sosialisasi secara gencar. Sosialisasi tersebut tidak hanya mengenai arti penting arsip, namun juga tata kelola, sarana penyimpanan, masa simpan arsip, metode preservasi, dan akses arsip.
Dalam hal akses arsip, lembaga kearsipan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mengakses arsip. Arsip cenderung terbuka untuk umum, kecuali beberapa arsip yang mengandung unsur-
unsur rahasia, atau bahkan sangat rahasia, seperti kasus hukum dan hal-hal yang membahayakan negara. Beberapa arsip juga dinyatakan terbatas, yaitu hanya boleh diakses oleh pihak tertentu berdasar peraturan. Dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Daftar, Pemberkasan
dan Pelaporan, serta Penyerahan Arsip Terjaga, tersirat bahwa klasifikasi keamanan arsip dibedakan dalam tiga kategori, yaitu: sangat rahasia, rahasia, dan terbatas. Namun, pada umumnya secara mayoritas arsip bersifat terbuka kecuali atas pertimbangan tertentu.
Keterbukaan akses arsip tersebut mengundang masyarakat untuk beramai-ramai memanfaatkan arsip untuk berbagai keperluan, seperti penelitan, penulisan buku, pameran, atau bahkan sekedar bernostalgia. Dengan ramainya akses arsip, lembaga kearsipan merasa senang karena dapat menyajikan produknya secara maksimal. Terjadi perubahan paradigma bahwa arsip statis bukan lagi menjadi arsip yang “tertidur” sampai akhir zaman, namun mulai dibangunkan untuk “menemani hidup” masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, banyak pihak pengelola arsip mulai khawatir, karena semakin sering arsip diakses, semakin rentan pula arsip tersebut mengalami kerusakan. Apalagi arsip yang paling digemari oleh pengguna pada umumnya adalah arsip yang sudah tua. Semakin tua usia arsip, semakin menarik bagi sebagian besar pengguna.