Kedudukan Arsiparis dalam Melakukan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan

oleh Bambang P. Widodo

Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, telah mempengaruhi penyelenggaraan kearsipan secara nasional sehingga banyak hal yang perlu disiapkan guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Kearsipan. Beberapa ‘policy’ yang selama ini belum populer perlu dipahami secara utuh sehingga implementasinya dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga mampu memberikan solusi khususnya dalam penyelenggaraan kearsipan.

Untuk memperoleh kedalaman materi terhadap aturan baru tersebut maka fungsi penelitian, pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan seakan menjadi ‘bumbu dapur’ yang siap diolah sehingga menghasilkan suatu ‘materi’ yang mudah dipahami dan dimengerti oleh stakeholder maupun diaplikasikan oleh arsiparis maupun pelaku pengelola arsip pada setiap institusi/lembaga maupun organisasi.

Pasal 6 ayat (6) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional maka penyelenggara kearsipan nasional – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan penelitian dan pengembangan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan. Dalam melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan maka sesuai Peraturan Kepala ANRI Nomor : 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia dilakukan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan. Unit ini merupakan segala kebijakan kearsipan nasional termasuk dalam bentuk Norma, Standar, Pedoman, dan Ketentuan (NSPK) dihasilkan. Sementara penyelenggaraan kearsipan di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan masing-masing sesuai dengan kewenangannya, karena biar bagaimanapun NSPK yang dihasilkan dan sifatnya lokal/kewilayahan menjadi tanggung jawabnya.

Guna memaksimalkan kualitas ‘materi’ dari hasil penelitian, pengkajian dan
pengembangan sistem kearsipan, maka diperlukan dukungan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam melakukan pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan, termasuk keberadan arsiparis yang menjalankan peran dan fungsi untuk melakukan penelitian, pengkajian dan pengembangan. Arsiparis yang dimaksud bukan sekedar jabatannya sebagai arsiparis saja, tetapi arsiparis yang mempunyai kualifikasi tidak hanya menguasai ‘materi’ kearsipan namun juga didukung oleh kemampuan dalam menyusun suatu standar/pedoman kearsipan, dan juga kemampuannya dalam melakukan penelitian ataupun pengkajian.

Artikel ini merupakan salah satu artikel dalam Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan. Kunjungi laman Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan untuk membaca lebih lanjut atau mengunduh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.