Implementasi Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Oleh Tri Handayani

Penelitian ini berjudul Implementasi Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan agar masyarakat, khususnya di perguruan tinggi mengetahui aspek-aspek apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut. Selain itu, agar mereka juga mengetahui rujukan apa saja yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kearsipan perguruan tinggi. Penyelenggaraan kearsipan ini didorong untuk menerapkan model berkelanjutan (record continuum model). Berkaitan dengan hal tersebut, maka aspek-aspek dalam penyelenggaraannya harus benar-benar dipersiapkan sesuai dengan tujuan yang ada. Aspek-aspek tersebut meliputi: aspek penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan bagi perguruan tinggi, aspek penetapan kebijakan, aspek pedoman atau standar kearsipan, aspek pembinaan, aspek pengelolaan arsip dan aspek sumber daya pendukung. ANRI telah menyediakan berbagai peraturan kepala ANRI sebagai pedoman bagi perguruan tinggi dalam penyusunan pedoman yang berlaku di internal perguruan tinggi masing-masing.

Artikel ini merupakan salah satu artikel dalam Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan. Kunjungi laman Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan untuk membaca lebih lanjut atau mengunduh.