oleh Jajang Nurjaman
Dekolonisasi dapat terjadi di segala bidang, termasuk juga bidang kearsipan. Konvensi Wina tahun 1983 telah menggariskan bahwa arsip yang tercipta di negara asal (negara jajahan) akan menjadi milik negara tersebut ketika negara itu merdeka. Dekolonisasi arsip sudah banyak terjadi, contohnya di negara-negara jajahan Inggris dan Prancis. Di Indonesia sendiri, dekolonisasi terjadi ketika kerja sama dilakukan di tahun 1970 untuk mengembalikan arsip Djogdja Documenten dari Belanda. Penelitian ini akan menginvestigasi literatur-literatur terkait dekolonisasi pada umumnya, dan dekolonisasi arsip pada khususnya. Lebih jauh lagi, penelitian ini akan membahas kajian awal dekolonisasi arsip era Hindia Belanda, baik pada lingkungan analog maupun di lingkungan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah ada dekolonisasi terjadi di dua lingkungan tersebut.
Artikel ini merupakan salah satu artikel dalam Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan. Kunjungi laman Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan untuk membaca lebih lanjut atau mengunduh.