Klasifikasi arsip merupakan salah satu instrumen pengelolaan arsip dinamis yang wajib dimiliki oleh setiap instansi yang melaksanakan kegiatan kearsipan. Sebagai lembaga kearsipan perguruan tinggi, Arsip UGM, yang berkewajiban menyusun instrumen tersebut telah menyelesaikan pembuatan klasifikasi arsip yang disahkan dalam bentuk Peraturan Rektor UGM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan UGM.
Klasifikasi arsip digunakan dalam penomoran surat dan pemberkasan arsip. Oleh karena itu, setiap unit kerja di lingkungan UGM hendaknya menggunakannya. Sebagai unit yang menangani segala bentuk administrasi yang berkaitan dengan pimpinan universitas, Subbagian Tata Usaha yang berada di bawah Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga UGM berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan Peraturan Rektor tersebut.