Pengelolaan arsip merupakan salah satu kegiatan untuk memastikan bahwa dokumen suatu lembaga, organisasi atau bahkan arsip perorangan, baik berupa arsip aktif, arsip in aktif maupun arsip statis terkelola dengan baik. Seperti dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa yang dimaksud dengan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dala pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta sebagai lembaga pemerintah dibawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyadari akan pentingnya mengelola dokumen-dokumen yang dimiliki, baik yang saat ini masih aktif maupun dokumen-dokumen yang telah lama tersimpan sebagai sebuah kekayaan yang harus dikelola dengan baik. Guna meningkatkan kemampuan staf dalam mengelola arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis yang dimiliki oleh lembaga ini maka LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta mengirimkan 7 orang staf untuk mengikuti magang kearsipan pada tanggal 26 April 2019 di Arsip UGM.
Adapun materi yang diberikan pada magang kearsipan ini meliputi praktek arsip aktif (pengurusan surat masuk dan keluar) penataan dan penyimpanan berkas, pembuatan daftar berkas dan daftar isi berkas sesuai dengan Permenristekdikti nomor 78 tahun 2017. Ke-7 orang peserta magang kearsipan dari LLDIKTI Wilayah V Yogayakarta ini berasal dari berbagai bagian unit kerja. Tujuan dari magang kearsipan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pengolahan arsip dan dapat mempraktikan pada unit kerja masing-masing di LLDIKTI Wilayah V.
[srizonfbalbum id=4]