Pada tanggal 25 November 2019 yang lalu staf Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi dan Pengawasan melaksanakan kunjungan ke Arsip UGM. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk memperoleh gambaran yang nyata dalam rangka membangun sistem kearsipan yang baik dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
Pada saat memberikan sambutan pengantar atas kunjungan itu, Kepala Biro Administrasi dan Pengawasan Setjen MPR RI menyampaikan bahwa pada tahun 2019 ini ANRI telah melaksanakan pengawasan kearsipan dalam bentuk audit kearsipan eksternal pada MPR RI, sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Atas dasar adanya informasi bahwa Sekretaris Jenderal MPR RI telah dilakukan pengawasan kearsipan oleh ANRI dalam bentuk audit kearsipan eksternal, maka pada tanggal 4 Desember 2019 staf Arsip UGM yang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan melakukan kunjungan balasan ke Sekretaris Jenderal MPR RI untuk belajar bagaimana dan apa yang harus disiapkan apabila akan mengajukan permohonan pengawasan kearsipan dalam bentuk audit kearsipan eksternal, sesuai Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019. Arsip UGM memandang penting bahwa pengawasan kearsipan ini perlu dilakukan agar penyelenggaraan kearsipan yang dilakukan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kunjungan itu diperoleh informasi bahwa pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan terdiri atas pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada pasal 3, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.