Arsip UGM mmemberlakukan kebijakan menutup sementara layanan arsip bagi mahasiswa dan umum. Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Rektor UGM Nomor 1604/UN1.P/HKL/TR/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan penutupan sementara layanan arsip bagi mahasiswa dan umum ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut oleh Pimpinan UGM.
“Penutupan layanan untuk mahasiswa dan umum kami lakukan sebagai langkah social distanding untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19” papar Eny Kusumindarti, Kepala Bidang IPKA Arsip UGM. Sementara waktu mahasiswa UGM dan masyarakat umum yang ingin mengakses khazanah arsip diarahkan ke sistem informasi kearsipan Arsip UGM di http://siks.arsip.ugm.ac.id. Sedangkan layanan arsip untuk Pimpinan UGM akan tetap dilaksanakan melalui Sekretariat Arsip UGM yang dapat dihubungi melalui telepon di (0274) 6492151, aplikasi percakapan whatsapp di nomor 0812-8333-9264 atau melalui email arsip@ugm.ac.id.
Arsip UGM juga menghimbau para pengguna arsip, pengolah kearsipan maupun arsiparis agar dapat selalu menjaga kesehatan sampai wabah COVID-19 ini berakhir.