Hari Kearsipan, tanggal 18 Mei diperingati sebagai momentum penyelenggaraan kearsipan nasional. Awal peringatan Hari Kearsipan Nasional adalah pada tanggal 18 Mei 1971 yang merupakan hari yang sangat penting dan bersejarah bagi insan kearsipan nasional. Tanggal 18 Mei 1971 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan ditandatangani. Keberadaan Undang-Undang ini merupakan momentum kebangkitan dunia kearsipan nasional. Dengan Undang-Undang tersebut kehadiran dan eksistensi kearsipan diakui oleh bangsa dan negara Republik Indonesia. Undang-undang tersebut telah meletakkan dasar dan memberikan arah dan pedoman bagi insan kearsipan dalam mengatur gerak dan langkah membangun kearsipan nasional. Sejak tahun 2005, waktu ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tersebut ditetapkan sebagai hari Kearsipan Nasional. Kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 telah direvisi dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Peringatan Hari Kearsipan Tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, bangsa Indonesia sedang berjuang ditengah pandemi Covid-19. Situasi pandemi seperti sekarang ini justru membuka wawasan dan pengalaman bagi insan kearsipan untuk terus berkarya dalam keterbatasan gerak fisik dan membuka gerak dalam dunia maya. Berbagai kegiatan dapat dilakukan menggunakan metode dan perangkat yang diterapkan melalui online atau daring berkat kecanggihan teknologi informasi.
Selamat Hari Kearsipan Nasional, semoga kearsipan semakin maju, semakin diakui, dan semakin membanggakan. Arsip Autentik untuk Indonesia!