Direktorat Aset UGM telah melaksanakan pemusnahan arsip. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut dihadiri oleh Panitia Pemusnahan Arsip, perwakilan dari Unit Pencipta, perwakilan dari Arsip UGM selaku Lembaga Kearsipan, serta disaksikan oleh perwakilan dari Bagian Hukum dan Organisasi, dan Perwakilan dari Kantor Audit Internal UGM. Arsip Direktorat Aset yang dimusnahkan periode tahun 2005-2012 dalam bentuk media arsip kertas sejumlah 58 berkas sebagaimana tercantum dalam Daftar Arsip Yang Dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan secara total dengan cara dibakar menggunakan incinerator bertempat di Pusat Inovasi Agroteknologi pada tanggal 8 Maret 2021.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Sebagai langkah agar tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan, Direktorat Aset UGM melaksanakan pemusnahan arsip. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip yang menyatakan bahwa permohonan pemusnahan arsip Direktorat Aset telah disetujui. (fitz)