HUKOR UGM kembali menyerahkan Arsip kepada Arsip UGM

Kantor Hukum dan Organisasi merupakan unit pengendali dan pengawas legalitas di tingkat Universitas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 915/P/SK/HT/2012 tentang Pembentukan Kantor Hukum dan Organisasi dan diperbarui dengan Keputusan Rektor Nomor 1/P/SK/HT/2015 tentang Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Organisasi di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Kantor Hukum dan Organisasi berfungsi sebagai penelaah dan penyusun analisis bidang hukum dan kelembagaan serta pengendalian risiko hukum di lingkungan Universitas Gadjah Mada, telah menciptakan arsip terutama Peraturan Rektor dan Surat Keputusan Rektor UGM.

Pada tanggal 12 Juli 2017, Kantor Hukor menyerahkan arsip statis kepada Arsip UGM. Arsip statis yang diserahkan kepada Arsip UGM meliputi Keputusan/Peraturan Rektor UGM tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, dengan rincian arsip tahun 2012 berjumlah 942 berkas, tahun 2013 berjumlah 786 berkas, dan tahun 2014 berjumlah 445 berkas. Sebelumnya, pada tahun 2013, Kantor Hukor UGM juga telah menyerahkan arsip Keputusan/Peraturan Rektor UGM tahun 1999 sampai dengan tahun 2011.

Sebelum diserahkan kepada Arsip UGM, Kantor Hukor melakukan kegiatan penyusutan arsip yang didampingi oleh 3 orang arsiparis Arsip UGM yaitu Fitria Agustina, A. Md.S.IP., Ully Isnaeni Effendi, A.Md., S.E., dan Isti Maryatun, A.Md. Dengan adanya kegiatan penyusutan arsip ini, diharapkan arsip statis dapat terpelihara dan terselamatkan, dan arsip yang sudah habis retensi dan tidak bernilai guna dapat dimusnahkan.