Pada Selasa, 9 Februari 2021, Arsip Universitas Gadjah Mada telah menyelenggarakan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di lingkungan UGM secara daring yang meliputi Peraturan Rektor no. 13 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan UGM, Peraturan Rektor UGM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan UGM, Peraturan Rektor UGM Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan UGM, dan Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan UGM. Sosialisasi diikuti oleh 89 peserta yang terdiri dari para kepala kantor administrasi fakultas, kepala subdirektorat, kepala pusat studi, kepala bidang, dan kepala bagian unit kerja di lingkungan UGM.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip UGM. Pada sesi pertama, materi tentang Tata Naskah Dinas, Endri Heriyanto, S.H., M.Kn. menegaskan bahwa pengelolaan arsip dimulai sejak arsip diciptakan, sehingga akan memudahkan pengelolaan selanjutnya. Memperkuat bahasan tata naskah dinas, Farida Yuliani S.S., M.A., menyampaikan tentang Peraturan Rektor UGM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan UGM. Segala jenis naskah dinas yang tercipta di lingkungan UGM hendaknya berpedoman pada peraturan tersebut.
Pada sesi terakhir, Musliichah, S.IP., M.A., menyampaikan pentingnya penggunaan instrumen pengelolaan arsip dinamis. Ketiadaan instumen tersebut akan menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya arsip yang tercipta tidak autentik dan reliabel, kebocoran informasi arsip, penyusutan tidak sesuai prosedur, dan hilangnya arsip.