Pada tanggal 25 November 2019 yang lalu staf Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi dan Pengawasan melaksanakan kunjungan ke Arsip UGM. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk memperoleh gambaran yang nyata dalam rangka membangun sistem kearsipan yang baik dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
Pada saat memberikan sambutan pengantar atas kunjungan itu, Kepala Biro Administrasi dan Pengawasan Setjen MPR RI menyampaikan bahwa pada tahun 2019 ini ANRI telah melaksanakan pengawasan kearsipan dalam bentuk audit kearsipan eksternal pada MPR RI, sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.